Sebenarnya UU Tentang Telekomunikasi ini sudah cukup lama di sahkan di negeri ini cuma kurang di indahkan, dengan menjamurnya radio-radio amatir yang menggunakan frekuensi secara ilegal untuk menyiarkan radionya. penggunaan frekuensi scara ilegal dapat merugikan negara, karena dapat mengganggu.
Tahun ini telah digencarkan UU penyiaran di indonesia, hal tersebut cukup menggetarkan TV dan Radio yg kononnya jika tidak memenuhi syarat akan segera di putus. Artinya wilayah tertentu di indonesia akan tidak dapat menerima penyiaran.
Maka harus segera ada penanganan agar tidak di tutup harus di legalkan kepemilikan frekuensi tersebut. pemerintah juga tidak salah, dikarenakan jika ada penyalah gunaan dan pembajakan frekuensi. di khawatirkan ada data-data penting bocor dan hal-hal yang dapat merugikan negara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar