30 April 2010

UU ITE 11-2008

          Banyak yang bilang undang-undang ITE dibuat oleh pemerintah dan untuk melindungi pemerintah! Benarkah? saya menyikapinya tidak seperti itu, buktinya sudah banyak yang terjerat UU ITE ini, ya memang orang tersebut bersalah, mungkin yang kurang itu sosialisasi dari undang-undang ini pada masyarakat.
          Misalpun kurang di sosialisasikan apakah kita bisa berbuat semena-mena karena bukan di dunia real (cyber)? Tidak, sesuatu yang buruk, sesuatu yang jahat, dimana pun mau di dunia ataupun di aherat tetap saja dapat penilaian buruk.
          Jadi jangan kita salah artikan "ah di dunia maya bebas, ga akan dosa", hal tersebut salah besar kawan! dosa tetaplah dosa, maling tetaplah maling mau di dunia maya juga! sesuatu yang membuat orang lain merasa di rugikan, merasa tidak nyaman, kesal atau marah, caci maki, kita bisa menilai sendiri lah perbuatan itu baik atau tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar