30 April 2010

RUU - Pemanfaatan Teknologi Informasi

          Ini dia undang-undang yg sudah di tunggu-tunggu sejak lama oleh masyarakat indonesia. undang-undang yang khusus ditujukan untuk para pengguna IT. Agar dapat merasa aman dan nyaman dalam memanfaatkan Teknologi Informasi.
          Terutama dikarenakan semakin maraknya kejahatan-kejahatan dalam dunia IT tersebut. Hal tersebut dikarenakan di negara kita UU tentang IT belum setegas hukum yg sudah eksis. Atau mungkin dianggap belum perlu adanya UU Pemanfaatan Teknologi Inforamasi.
          Melihat keadaan daat ini dengan makin pesatnya perkembangan dan minat teknologi di negeri kita, maka sangatlah perlu  UU Pemanfaatan Teknologi Informasi, agar lebih nyaman dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar