30 April 2010

Membuat Daftar Pustaka

Hal terpenting dalam membuat karya tulis adalah membuat daftar pustaka untuk menunjukkan sumber pembuatan karya tersebut. Caranya?
Unsur-unsur dalam Daftar Pustaka
- Penulis. Mencakup penulis utama, pendamping (bila ada) dan editor (bila ada). Nama penulis umumnya terdiri dari 3 bagian :
Nama sendiri (given name), nama tengah (middle name), nama keluarga (family name). Cara penulisannya dalam daftar pustaka adalah dengan menyebutkan nama keluarga terlebih dahulu
- Judul. Ditulis secara lengkap, dengan nomor edisi bila ada  Fakta-fakta penerbitan. Mencakup kota tempat penerbitan buku itu, nama enerbit dan tahun penerbitan
Penyusunan Daftar Pustaka
- Penyusunan daftar pustaka dan penunjukannya pada naskah mengikuti salah satu dari tiga sistem berikut :
- Nama dan Tahun (Name and Year System). Daftar pustaka disusun secara abjad berdasarkan nama akhir penulis dan tidak dinomori. Penunjukan pada naskah dengan nama akhir penulis diikuti tahun penerbitan


- Kombinasi Abjad dan Nomor (Alphabet-Number System). Pada sistem ini cara penunjukannya dalam naskah adalah dengan memberikan nomor sesuai dengan nomor pada daftar pustaka yang disusun sesuai abjad Sistem Nomor (Citation Number System). Kutipan pada naskah diberi nomor berurutan dan susunan daftar pustaka mengikuti urutan seperti tercantum pada naskah dan tidak menurut abjad
Jenis-jenis Daftar Pustaka
- Kelompok Textbook
- Penulis perorangan
- Kumpulan karangan beberapa penulis dengan editor
- Buku yang ditulis / dibuat oleh lembaga
- Buku terjemahan
- Kelompok Jurnal
- Artikel yang disusun oleh penulis
- Artikel yang disusun oleh lembaga
- Kelompok makalah yang diresentasikan dalam seminar / konferensi /
simposium
- Kelompok disertasi / tesis
- Kelompok makalah / informasi dari Internet
Cara Penulisan Daftar Pustaka
Textbook (1)
- Penulis perorangan : nama penulis (disusun balik), tahun terbit, judul buku (cetak miring atau garisbawahi), edisi dan volume, nama penerbit, tempat penerbit (kota), halaman yang dibaca Kumpulan karangan beberapa penulis dengan editor : nama penulis (disusun balik), tahun terbit, judul karangan . Bab diikuti kata “dalam” atau “in”, judul buku (cetak miring atau garisbawahi), nama editor, edisi, nama penerbit, tempat penerbit (kota)
Cara Penulisan Daftar Pustaka
Textbook (2)
- Buku yang ditulis/dibuat oleh lembaga : nama lembaga, tahun terbit, judul buku (cetak miring atau garisbawahi), edisi dan volume, nama penerbit,
tempat penerbit (kota), halaman yang dibaca
Buku terjemahan : nama penulis (disusun balik), tahun terbit, judul buku (cetak miring atau garisbawahi), penerjemah, nama penerbit, tempat penerbit (kota), halaman yang dibaca


Cara Penulisan Daftar Pustaka
Jurnal dan Disertasi/Tesis (1)
- Artikel yang disusun oleh penulis : nama penulis (disusun balik), tahun terbit, judul artikel, nama majalah/jurnal (cetak miring atau garisbawahi), volume majalah/jurnal diikuti tanda “:”, halaman yang dibaca
- Artikel yang disusun oleh lembaga : nama lembaga, tahun terbit, judul artikel, nama majalah/jurnal (cetak miring atau garisbawahi), volume majalah/jurnal diikuti tanda “:”, halaman yang dibaca
Cara Penulisan Daftar Pustaka
Jurnal dan Disertasi/Tesis (2)
Kelompok makalah yang dipresentasikan dalam seminar/konferensi/simposium : nama penulis (disusun balik), tahun penyajian, judul makalah, nama forum penyajian (cetak miring atau garisbawahi), kota, bulan dan tanggal penyajian
Kelompok disertasi/tesis : nama penulis (disusun balik), tahun terbit, judul disertasi/thesis (ceta miring atau garisbawahi), tempat penerbitan (kota), universitas, kata “disertasi” atau “tesis”
Cara Penulisan Daftar Pustaka dari
Internet
Kelompok makalah / informasi dari Internet (apabila ada nama penulis) : nama penulis (disusun balik), tahun penyajian, judul makalah / informasi, alamat Internet 
Kelompok makalah / informasi dari Internet (apabila tidak ada nama penulis) : nama lembaga yang menulis, tahun penyajian, judul makalah / informasi, alamat Internet

Pengertian Penalaran Induktif, Penalaran Deduktif, Generalisasi, Analogi

1. Penalaran induktif adalah penalaran yang mengambil contoh-contoh khusus yang khas untuk kemudian diambil kesimpulan yang lebih umum. penalaran ini memudahkan untuk memetakan suatu masalah sehingga dapat dipakai dalam masalah lain yang serupa. catatan bagaimana penalaran induktif ini bekerja adalah, meski premis-premis yang diangkat benar dan cara penarikan kesimpulannya sah, kesimpulannya belum tentu benar. tapi kesimpulan tersebut mempunyai peluang untuk benar.

2. Penalaran deduktif adalah menarik kesimpulan khusus dari premis yang lebih umum. jika premis benar dan cara penarikan kesimpulannya sah, maka dapat dipastikan hasil kesimpulannya benar. jika penalaran induktif erat kaitannya dengan statistika, maka penalaran deduktif erat dengan matematika khususnya matematika logika dan teori himpunan dan bilangan.

3. Generalisasi, yaitu proses pengambilan kesimpulan dengan memberikan pernyataan yg bersifat khusus berupa prihal atau kejadian untuk mendapatkan simpulan yang bersifat umum.

4. Analogi, yaitu menarik kesimpulan berdasarkan persamaan isi dengan sesuatu yang sudah dikenal.

Karangan Menggunakan Penalaran Deduktif, Induktif dan Campuran

1. Paragraf Deduktif
Paragraf deduktif adalah paragraf yang gagasan utamanya terletak di awal paragraf. kalimat uatama pada paragraf utama ini adalah kalimat topik.kalimat kedua dan seterusnya merupakan kalimat penjelas.
Contoh:
          Masyarakat yang terbuka, bebas, dan mempunya jiwa mereka merupakan masyarakat yang bertanggung jawab. Masyarakat demikian tidak pernah terhasut, tidak mudah marah dan tidak mudah dibodohi. Jadi, masyarakat itu tidak rapuh. Pada masyarakat yang demikianlah, kita mengharapkan lahirnya kekuatan- kekuatan internal dan dinamika-dinamika dalam merespon setiap perubahan apapun bentuknya.

2.Paragraf Induktif
Paragraf Induktif adalah paragraf yang letak sasaran utamanya di akhir paragraf. Penjelasan atau uraian yang bersifat khusus dikemukakan terlebih dahulu diawal paragraf kemudian ditarik berupa sebuah kesimpulan di akhir paragraf. Paragraf induktif dapat berupa generalisasi, analogi, dan hubungan kausal.
Contoh:
          Setelah karangan anak-anak kelas 3 diperiksa, ternyata ali,toto,alex, dan burhan mendapat nilai 8. Anak-anak yang lain mendapat 7. Hanya maman yang 6, dan tidak seorangpun mendapat nilai kurang. Boleh dikatakan, anak kelas 3 cukup pandai mengarang.

3. Paragraf Campuran
Paragraf Campuran adalah paragraf yang gagasan utamanya tersebar pada seluruh kalimat. Jenis paragraf ini terdapat pada karangan deskripsinya dan narasi.
Contoh:
          Malam ini, indah sekali . Di langit, bintang-bintang berkelip-kelip- memancarkan cahaya. Hawa dingin menusuk kulit. Sesekali terdengar suara jangkrik, burung malam, dan kelawar mengusik sepinya malam. Angin berhembus pelan dan tenang.

Sejarah Singkat Bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia lahir pada tanggal 28 Oktober 1928. pada saat itu, para pemuda dari berbagai pelosok Nusantara berkumpul dalam Kerapatan Pemuda dan berikrar (1) bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia, (2) berbangsa yang satu, bangsa Indonesia, dan (3) menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Ikrar para pemuda ini dikenal dengan nama Sumpah Pemuda.

Unsur yang ketiga dari Sumpah Pemuda merupakan pernyataan tekad bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Pada tahun 1928 itulah bahasa Indonesia dikukuhkan kedudukannya sebagai bahasa nasional.

Bahasa Indonesia dinyatakan kedudukannya sebagai bahasa negara pada tanggal 18 Agustus 1945 karena pada saat itu Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Bahasa negara ialah bahasa Indonesia (Bab XV, Pasal 36).

Keputusan Kongres Bahasa Indonesia II tahun 1954 di Medan, antara lain, menyatakan bahwa bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu. Bahasa Indonesia tumbuh dan berkembang dari bahasa Melayu yang sejak zaman dulu sudah dipergunakan sebagai bahasa perhubungan (lingua franca) bukan hanya di Kepulauan Nusantara, melainkan juga hampir di seluruh Asia Tenggara.

Bahasa Melayu mulai dipakai di kawasan Asia Tenggara sejak abad ke-7. Bukti yang menyatakan itu ialah dengan ditemukannya prasasti di Kedukan Bukit berangka tahun 683 M (Palembang), Talang Tuwo berangka tahun 684 M (Palembang), Kota Kapur berangka tahun 686 M (Bangka Barat), dan Karang Brahi berangka tahun 688 M (Jambi). Prasasti itu bertuliskan huruf Pranagari berbahasa Melayu Kuna. Bahasa Melayu Kuna itu tidak hanya dipakai pada zaman Sriwijaya karena di Jawa Tengah (Gandasuli) juga ditemukan prasasti berangka tahun 832 M dan di Bogor ditemukan prasasti berangka tahun 942 M yang juga menggunakan bahasa Melayu Kuna.

Pada zaman Sriwijaya, bahasa Melayu dipakai sebagai bahasa kebudayaan, yaitu bahasa buku pelajaran agama Budha. Bahasa Melayu juga dipakai sebagai bahasa perhubungan antarsuku di Nusantara dan sebagai bahasa perdagangan, baik sebagai bahasa antarsuku di Nusantara maupun sebagai bahasa yang digunakan terhadap para pedagang yang datang dari luar Nusantara.

Informasi dari seorang ahli sejarah Cina, I-Tsing, yang belajar agama Budha di Sriwijaya, antara lain, menyatakan bahwa di Sriwijaya ada bahasa yang bernama Koen-louen (I-Tsing:63,159), Kou-luen (I-Tsing:183), K’ouen-louen (Ferrand, 1919), Kw’enlun (Alisjahbana, 1971:1089). Kun’lun (Parnikel, 1977:91), K’un-lun (Prentice, 1078:19), yang berdampingan dengan Sanskerta. Yang dimaksud Koen-luen adalah bahasa perhubungan (lingua franca) di Kepulauan Nusantara, yaitu bahasa Melayu.

Perkembangan dan pertumbuhan bahasa Melayu tampak makin jelas dari peninggalan kerajaan Islam, baik yang berupa batu bertulis, seperti tulisan pada batu nisan di Minye Tujoh, Aceh, berangka tahun 1380 M, maupun hasil susastra (abad ke-16 dan ke-17), seperti Syair Hamzah Fansuri, Hikayat Raja-Raja Pasai, Sejarah Melayu, Tajussalatin, dan Bustanussalatin.

Bahasa Melayu menyebar ke pelosok Nusantara bersamaan dengan menyebarnya agama Islam di wilayah Nusantara. Bahasa Melayu mudah diterima oleh masyarakat Nusantara sebagai bahasa perhubungan antarpulau, antarsuku, antarpedagang, antarbangsa, dan antarkerajaan karena bahasa Melayu tidak mengenal tingkat tutur.

Bahasa Melayu dipakai di mana-mana di wilayah Nusantara serta makin berkembang dan bertambah kukuh keberadaannya. Bahasa Melayu yang dipakai di daerah di wilayah Nusantara dalam pertumbuhannya dipengaruhi oleh corak budaya daerah. Bahasa Melayu menyerap kosakata dari berbagai bahasa, terutama dari bahasa Sanskerta, bahasa Persia, bahasa Arab, dan bahasa-bahasa Eropa. Bahasa Melayu pun dalam perkembangannya muncul dalam berbagai variasi dan dialek.

Perkembangan bahasa Melayu di wilayah Nusantara mempengaruhi dan mendorong tumbuhnya rasa persaudaraan dan persatuan bangsa Indonesia. Komunikasi antarperkumpulan yang bangkit pada masa itu menggunakan bahasa Melayu. Para pemuda Indonesia yang tergabung dalam perkumpulan pergerakan secara sadar mengangkat bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia, yang menjadi bahasa persatuan untuk seluruh bangsa Indonesia (Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928).

Kebangkitan nasional telah mendorong perkembangan bahasa Indonesia dengan pesat. Peranan kegiatan politik, perdagangan, persuratkabaran, dan majalah sangat besar dalam memodernkan bahasa Indonesia.

Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 1945, telah mengukuhkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia secara konstitusional sebagai bahasa negara. Kini bahasa Indonesia dipakai oleh berbagai lapisan masyarakat Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Tips Praktis Membuat Situs Web Yang Menjual

3 Langkah Sederhana Memulai Bisnis Internet Anda.

Setelah anda menentukan produk yang akan anda jual, anda tinggal melanjutkan ke langkah kedua, yaitu membuat situs web untuk menjual produk anda.

Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam membuat situs web untuk menjual produk anda, di antaranya:

Tampilan dan kesan
Apakah desain situs web anda nampak profesional? Atau amatiran? Bukankah anda merasa lebih yakin membeli dari situs yang tampak profesional ketimbang yang amatiran? Sama. Calon pembeli produk anda pun demikian. Karenanya desainlah situs anda sehingga memberi kesan yang profesional.

Nama domain
Masih ada kaitannya dengan tampilan dan kesan. Bukankah lebih profesional bila situs anda memiliki nama domainnya sendiri seperti: formulabisnis.com dan bukan geocities.com/inisitusgratisku/formulabisnis? Apa kesan yang anda berikan pada calon pembeli produk anda bila anda tidak mau keluar uang untuk beli nama domain yang harganya hanya sekitar 85 ribu - 100 ribu rupiah saja. Amatir!

Kata - kata yang persuasif dan membuat calon pembeli jadi ingin membeli
Dalam bahasa Inggris, umumnya disebut sales copy atau sales letter. Di Indonesia, ada yang memakai istilah surat penawaran. Terserah deh, anda mau namakan apa, yang penting intinya. Intinya, situs web anda harus diisi dengan kata-kata yang persuasif sehingga membuat pengunjung situs anda tertarik untuk membeli produk anda.

Berikut beberapa contoh situs web Indonesia yang memakai cara ini: formulabisnis.com, kayadariinternetmarketing.com, suksesdariamazon.com. Silakan anda baca surat penawaran mereka dan pelajari dengan seksama. Apakah kata-kata di situs web mereka membuat anda ingin membeli produk yang mereka tawarkan?

Nah, ilmu atau seni menuliskan kata-kata yang menjual ini disebut copywriting. Kelak, saya akan kupas step-by-step tentang ilmu copywriting di blog ini. Kalo anda ingin diberitahu saat saya melakukan posting terbaru silakan berlanggan rss feed blog saya ini.

Saya akan melanjutkan langkah ke tiga dalam pembahasan 3 Langkah Sederhana Memulai Bisnis Internet Anda di artikel yang akan datang.

Sukses untuk anda!

source: http://kiatbisnisinternet.com/blog/

UU ITE 11-2008

          Banyak yang bilang undang-undang ITE dibuat oleh pemerintah dan untuk melindungi pemerintah! Benarkah? saya menyikapinya tidak seperti itu, buktinya sudah banyak yang terjerat UU ITE ini, ya memang orang tersebut bersalah, mungkin yang kurang itu sosialisasi dari undang-undang ini pada masyarakat.
          Misalpun kurang di sosialisasikan apakah kita bisa berbuat semena-mena karena bukan di dunia real (cyber)? Tidak, sesuatu yang buruk, sesuatu yang jahat, dimana pun mau di dunia ataupun di aherat tetap saja dapat penilaian buruk.
          Jadi jangan kita salah artikan "ah di dunia maya bebas, ga akan dosa", hal tersebut salah besar kawan! dosa tetaplah dosa, maling tetaplah maling mau di dunia maya juga! sesuatu yang membuat orang lain merasa di rugikan, merasa tidak nyaman, kesal atau marah, caci maki, kita bisa menilai sendiri lah perbuatan itu baik atau tidak.

Cyberlaw - Perbankan

          Maraknya pembobolan ATM dengan berbagai cara dan modus, dari metode yg high tech sampai yang low tech lengkap ada di indonesia. Bermodalkan obeng dan bersembunyi didalam mesin ATM lalu bersandiwara dengan komplotan yg siaga di luar ATM dan berpura-pura menawarkan bantuan merupakan modus low tech dalam pembobolan ATM yang cukup kreatif dan penuh niat dan kenekatan.
          Nah kalau yang high tech penjahat yg lumayan bermodal dan memiliki sindikat di luar negri, dengan menggunakan alat pembaca skeemer, pengintipan pin dan pemalsuan kartu sangatlah penjahat yang canggih. namun sayangnya kepintarannya itu dipakai untuk kejahatan.
          ATM, phone banking dan Internet banking memang cukup rentan apa bila kita sebagai nasabah merupakan orang yg awam dalam teknologi, jadi jangan malu untuk menanyakan informasi yang anda tidak ketahui kepada pihak bank dan mempelajari layanan yang anda gunakan. kalau tidak anda bisa rugi sendiri. (pribahasa: malu bertanya sesat dijalan)

UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

          Sebenarnya UU Tentang Telekomunikasi ini sudah cukup lama di sahkan di negeri ini cuma kurang di indahkan, dengan menjamurnya radio-radio amatir yang menggunakan frekuensi secara ilegal untuk menyiarkan radionya. penggunaan frekuensi scara ilegal dapat merugikan negara, karena dapat mengganggu.
          Tahun ini telah digencarkan UU penyiaran di indonesia, hal tersebut cukup menggetarkan TV dan Radio yg kononnya jika tidak memenuhi syarat akan segera di putus. Artinya wilayah tertentu di indonesia akan tidak dapat menerima penyiaran.
          Maka harus segera ada penanganan agar tidak di tutup harus di legalkan kepemilikan frekuensi tersebut. pemerintah juga tidak salah, dikarenakan jika ada penyalah gunaan dan pembajakan frekuensi. di khawatirkan ada data-data penting bocor dan hal-hal yang dapat merugikan negara.

UU Hak Cipta

          UU Hak Cipta, sangatlah perlu apa lagi di indonesia, pembajakan dimana-mana (film buatan negri sndiri pun di bajak) pembajakan software,game,lagu terjadi dimana-mana.
          UU Hak Cipta ini sih sudah sejak lama ada, cuma penerapannya dan kerjasama dari pihak kepolisian yg masi sedikit kurang. kurangnya razia dan sweeping masi kurang.
          Kurangnya penghargaan akan karya cipta dari orang lain merupakan faktor paling dasar di sini, mungkin aspek ekonomi juga sangat berpengaruh di indonesia, harga barang original yg terhitung cukup mahal.
          Pembajakan, salinan, plagiat, mengaku-ngaku merupakan perbuatan yang sangat buruk dan tidak menghargai yg pertama menciptakan. patut di tangani dengan serius kalau tidak bisa mekin menular, bahkan membudaya.

RUU - Pemanfaatan Teknologi Informasi

          Ini dia undang-undang yg sudah di tunggu-tunggu sejak lama oleh masyarakat indonesia. undang-undang yang khusus ditujukan untuk para pengguna IT. Agar dapat merasa aman dan nyaman dalam memanfaatkan Teknologi Informasi.
          Terutama dikarenakan semakin maraknya kejahatan-kejahatan dalam dunia IT tersebut. Hal tersebut dikarenakan di negara kita UU tentang IT belum setegas hukum yg sudah eksis. Atau mungkin dianggap belum perlu adanya UU Pemanfaatan Teknologi Inforamasi.
          Melihat keadaan daat ini dengan makin pesatnya perkembangan dan minat teknologi di negeri kita, maka sangatlah perlu  UU Pemanfaatan Teknologi Informasi, agar lebih nyaman dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

IT Audit Forensics

           Pencarian sebuah bukti tidaklah mudah apa lagi yang menyangkut sebuah kejahatan terencana. Dengan makin canggihnya teknologi penelusuran dan pencarian bukti-bukti yg kuat akan sebuah kejahatanpun makin diperluas, yang dahulu nya hanya pencarian bukti fisik dan kesaksian. Di era teknologi ini pencarian bukti-bukti pun diperluas ke bukti-bukti berupa data pada komputer.
          Maka team IT Audit Forensics pun sangat diperlukan. Team yg beranggotakan orang - orang yang memang ahli nya dibidang IT. Dapat menganalisa apakah sebuah sistem sudah memiliki kemanan yang cukup kuat ataukah masi rentan pembobolan, dapat menganalisa dan mengantisipasi agar misalnya terjadi kesalahan tidak menjadi kerugian yg besar.
          IT Forensics yg bertugas menyelidiki fakta-fakta kejadian dan bukti, memang mereka di lengkapi dengan tools untuk hacking. akan tetapi dalam hal ini bukan digunakan untuk kejahatan.
Setiap ilmu dan pengetahuan yang dimiliki memang bisa digunakan untuk kebaikan dan dapat pula untuk melakukan kejahatan. Tinggal bagaimana pribadi kita masing-masing.

Etika dan Profesionalisme

          Etika dan profesionalisme sebetulnya diperlukan dalam stiap aspek kehidupan kita. Bukan hanya di kehidupan bermasyarakat "dunia real", dalam hubungan cyber pun wajib diterapkan etika-etika dan keprofesionalismean tersebut. Tindakan seperti penipuan, pencurian data pun kerap terjadi.
          Keamana dan kenyamana, kecepatan akses data menjadi daya tarik mengapa kita meng-komputerisasi kegiatan2 yang memang dapat dipermudah, seperti surat menyurat sekarang menggunakan email, bahkan obrolan bisa melalui video call,voice call,chating dan bloging hanya dengan 1 buah komputer yg terhubung dngan jaringan internet. Otomatisasi dalam bisnis dan pabrik pun dapat terwujud,sehingga ongkos / pengeluaran pada bisnis itupun lebih sdikit.
          Namun dari banyak sisi baiknya yg didapat dari komputerisasi tersebut, ada pula pihak-pihak yang merasa dirugikan dan juga memang ada yang sengaja mencari celah memanfaatkan teknologi sebagai alat untuk menipu atau melakukan kriminal.
Maka dari itu 
          Etika dan profesionalisme dalam bidang IT pun wajib diterapkan, agar pengguna layanan tetap merasa nyaman, maka dari itu alangkah sangat perlunya dibuat undang - undang / aturan - aturan / hukum - hukum yg dapat menjamin kenyamanan dan kepercayaan pengguna layanan IT tersebut.